BABII TATA TERTIB
Pasal 3
Waktu danTempat Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
- Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dapat dilakukan didalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Ketentuan pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di sekolah diatur sebagai berikut :
a. Waktu kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadwal pelajaran b. Siswa tidak dibenarkan berada di luar kelas pada saat kegiatanpembelajaranberlangsung tanpa seizingurukelas kecuali kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan. c. Siswa tidak dibenarkan keluar ruangan kelas pada jam pelajaran, pada waktu guru pengajar belum memasuki ruang kelas. Apabila dalam waktu sepuluh menit guru pengajarbelummemasukiruangkelas,makaketua/wakil ketuakelasmenghubungi guru pengampu/guru piket. d. Siswa dilarang mengaktifkan Hand Phone, Audio Vidio Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung. e. Siswa tidak dibenarkan untuk makan dan minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung. f. Siswa tidak dibenarkan memakai pakaian/atribut lain yang tidak sesuai ketentuan sekolah, seperti jaket, sweater, topi dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung. g. Siswa tidak dibenarkan membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas. h. Siswa tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan materi pelajaranpada saat kegiatan pembelajaran berlangusung. i. Siswa tidak dibenarkan menganggu jalannya kegiatan pembelajaran kelas lain. j. Siswa wajib menghormati guru dan karyawan SMA Negeri 28Jakarta k. Siswa wajib mengikuti seluruh proses kegiatan pembelajaran dengan tertib. |
3. Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar Sekolah ditentukan atas kesepakatan antara pihak Sekolah dan institusi terkait.
Pasal 4
Kehadiran Siswa
- Siswawajibhadirdisekolahsebelum pukul 06. 35 WIB.
- Siswa yang meninggalkan sekolah sekurang-kurangnya harus izin guru kelas dan guru piket.
- Siswa yang tidak hadir di sekolah diwajibkan :
- Membuat surat izin yang ditandatangani oleh Orang tua/Wali atau menyerahkan surat keterangan dokter bagi yang sakit.
- Memberitahu melalui telepon 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung, yang ditindaklanjuti dengan surat izin dari orangtua/wali atau surat keterangan dokter bagi yang sakit.
- Siswa Kelas X dan XI wajib mengikuti kegiatan pramuka.
- Siswa harus hadir untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang diwajibkan.
Pasal 5
KetentuanPakaian SeragamdanKelengkapannya
- Pakaian seragam siswa yang ditentukan sekolah adalah sebagai berikut :
- Senin : Celana / rok warna putih dan Kemeja Putih,ikat pinggang hitam,sepatu(bertali) hitam, kaos kaki putih polos minimalsepuluhcmdiatasmata kaki.
- Selasa : Celana / rok warna abu abu dan Kemeja Putih, dan ikat pinggang warna hitam polos, kaoskaki putih minimalsepuluhcmdi atas matakaki
- Rabu : Seragam Pramuka, ikat pinggang hitam, sepatu (bertali)hitam,kaoskaki hitam minimalsepuluhcmdi atas matakaki.
- Kamis
- Celana panjang / rok berwarna putih, kemeja batik SMAN 28 Jakarta dan ikat pinggang warna hitam polos.
- Untuk siswa yang berjilbab memakai baju batik model muslimah
- Untuk Kamis minggu terakhir setiap bulan, siswa memakai baju batik motif bebas model kemeja seragam batik sekolah.
- Untuk batik sekolah baju dimasukkan. Untuk batik bebas dikeluarkan.
- Celana rok berwarna putih
- Jumat : a. Putera : Celana panjang abu-abu, baju koko putih SMAN 28 Jakarta dan ikat pinggang warna hitam polos. b. Puteri : Bagi siswa muslimah, mengenakan rok panjang abu-abu, baju kurung putih SMA Negeri 28 Jakarta, dan ikat pinggang warna hitam polos dan berjilbab. Siswa yang non muslim menyesuaikan.
- Siswa diwajibkan berpakaian seragam dengan atribut lengkap dan menggunakan kaos dalam berwarna putih polos
- Bagi siswa putri berjilbab:
- Pada saat berseragam OSIS, jilbab warna putih tanpa motif.
- Pada saat seragam identitas sekolah, jilbab menyesuaikan warna baju tanpamotif.
- Pada saat memakai seragam pramuka, jilbab berwarna coklat tuatanpamotif.
- Siswa diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan.
- Larangan memakai aksesori :
- Siswa putra : dilarang bertindik, bertato, memakai/membawa kalung,gelang,cincin,anting,dan sejenisnya.
- Siswa putri : dilarang bertato, bertindik berlebihan, berdandan berlebihan, memakai gelang ataupun kalung bukan emas,dan memakai gelang ataupun kalungemas berlebihan.
- Siswa wajib memakai pakaian olah raga dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan sekolah
Pasal 6
Ketentuan Waktu Istirahat
1. Jadwal istirahat pelaksanaan kegiatan pembelajaran diatur oleh sekolah.
2. Selama kurun waktu istirahat tersebut,
- Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor keluar lingkungan sekolah tanpaizin guru piket.
- Siswa dianjurkan tidak berada di dalam kelas, tetapi tetap dalam lingkungan sekolah.
- Siswa tidak membeli makanan di luar lokasi sekolah.
- Siswa dilarang berolahraga
Pasal 7
- Siswawajib menjaganama baiksekolah.
- Siswa wajib bersikap dan berperilaku sopan, menghormati Bapak/Ibu guru dan karyawan, bertutur kata yang baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Siswa wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan disekolah.
- Siswa wajib parkir pada tempatnya.
- Siswa dilarang menyebarkan berita bohong dan memfitnah.
- Siswa putra berambut pendek, rapi, dan tidak disemir warna
- Siswa dilarang berkuku panjang dan mewarnai kuku.
- Siswa dilarang melakukan pemalsuan tanda tangan yang berhubungan dengan urusan sekolah
- Siswa dilarang mencontek dan bekerja sama pada saat ujian/ulangan berlangsung.
- Siswa dilarang menyalahgunakan uang yang seharusnya untuk pembayaran administrasi sekolah.
- Siswa dilarang menyalahgunakan uang iuran kelas, kas kelas, dan sejenisnya.
- Siswa dilarang membawa, mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras, narkoba, dan zat psikotropika lainnya di dalam / luar sekolah.
- Siswa dilarang membawa rokok/merokok dan berjudi.
- Siswa dilarang mencorat-coret tembok, meja, dan fasilitas sekolah lainnya.
- Siswa dilarang membawa atau melihat media cetak/elektronik berbau pornografi.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam/ senjata api.
- Siswa dilarang menganiaya orang lain.
- Siswa dilarang berkelahi/tawuran.
- Siswa dilarang mencuri uang/barang milik sekolah/orang lain.
- Siswa dilarang mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik, night club danlain lain.
- Siswa dilarang berada di luar tempat tinggal lewat jam 22.00 WIB tanpa keperluan yang jelas.
- Siswa dilarang bercanda berlebihan baik perkataan maupun perbuatan
- Siswa dilarang melakukan pergaulan bebas dengan lawan jenis/sejenis yang melampaui norma agama dan susila
- Siswa dilarang melakukan tindak asusila.
- Siswa dilarang menikah selama masih berstatus sebagai siswa.
- Siswa dilarang memesan makanan melalui jasa pengiriman.
- Siswa wajib mematuhi tata tertib sekolah yang sudah ditetapkan.
BABIII LAIN-LAIN
Pasal 8
Pelaksanaan Ibadah
- Siswa wajib mengikuti kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaanyangdilaksanakanataudiadakansekolahsesuai dengan agamanya.
- Semua siswa yang beragama Islam wajib menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
- Semua siswa yang beragama Islam wajib menjalankan ibadah sholat tarwih di Masjid SMA Negeri 28 Jakarta sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Semua siswa yang beragama Islam wajib melaksanakan sholat dhuhur pada saat istirahat kedua.
- Siswa Putra yang beragama Islam wajib melaksanakan sholat Jumat di Masjid SMA Negeri 28 Jakarta sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Siswa yang beragama Islam wajib melaksanakan tadarus Al Quran dan beragama Kristen wajib melaksanakan persekutuan doa pada jam nol.
Pasal 9
Memperingati Hari-Hari Besar Nasional dan Upacara Bendera
1. Siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan sekolah.
2. Siswa wajib mengenakan seragam dan atribut yang ditentukan padahari tersebut.
3. Siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah.