Ketentutan Akademik SMAN 28 Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021

Ketentutan Akademik SMAN 28 Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021

  1. PENILAIAN, REMEDIAL DAN PENGAYAAN
  2. Penilaian pengetahuan dilakukan pekan penilaian harian oleh guru mata pelajaran (tulis,cbt, lesan atau penugasan), penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun.
  3. Penilaian ketrampilan dilakukan oleh guru mata pelajaran melalui praktek, proyek, produk maupun portofolio.
  4. Penilaian sikap spiritual (syukur, doa, toleran,taat ibadah) dan sikap sosial (jujur,disiplin,santun,peduli, gotong royong, kerjasama, toleran, damai,bertanggung jawab dan  responsif dilakukan  oleh semua guru mata pelajaran melalui pengamatan langsung maupun lembar observasi.
  5. Siswa  yang belum mencapai ketuntasan pada saat penilaian, dapat melakukan remedial yang waktunya ditentukan guru pengampu mata pelajaran.
  6. Siswa yang sudah mencapai ketuntasan pada saat penilaian harian dapat melakukan pengayaan oleh guru pengampu mata pelajaran melalui penugasan.
  7. Siswa membawa laptop dan perangkatnya pada saat melakukan pembelajaran atau penilaian secara CBT.
  8. Siswa yang melakukan tindak kecurangan atau mencontek saat melakukan penilaian, memperoleh nilai nol dan kepadanya dilakukan pembinaan oleh walikelas dan  diberi kesempatan penilaian dengan nilai maksimal 70.
  • KRITERIA KENAIKAN KELAS X DAN XI TAHUN PELAJARAN 2020/2021
  • Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan ( nilai semester ganjil  dan genap lengkap ).
  • Deskripsi nilai sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
  • Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal Baik.
  • Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi ketrampilannya di bawah ketuntasan belajar (75). Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, nilai akan diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut.
  • Total kehadiran minimal 90% dalam satu tahun.

Catatan:

  • Penetapan kriteria Baik pada nilai sikap menjadi kewenangan satuan pendidikan.
  • Seorang siswa naik kelas atau tidak naik kelas didasarkan pada hasil rapat pleno Dewan Pendidik dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, misalnya minimal kehadiran dan tata tertib sekolah.
  1. KRITERIA KELULUSAN KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2020/2021Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (nilai seluruh semester  lengkap).Deskripsi nilai sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.Total kehadiran minimal 90% dalam satu tahunLulus Ujian Sekolah :
  2. Memiliki rata-rata Nilai Sekolah minimum 70
  3. Nilai Sekolah minimum setiap mata pelajaran adalah 60
  4. Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara  50% nilai  Ujian Sekolah tulis dan 50% nilai ujian praktik. Bagi mapel yang tidak ada ujian praktiknya diambil dari nilai ujian tulis.
    1. Kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Pendidik

Keterangan           :               Ketentuan bisa berubah menyesuaikan Kebijakan Dinas Pendidikan ,Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mendikbud Republik Indonesia

Leave a comment



Newsletter Subscibe

Subscribe to our mailing list to get the updates to your email inbox.

Contact Us

  • Jl. Raya Ragunan No.33, RT.6/RW.7,
    Jati Padang, Kec. Ps. Minggu,
    Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12540,
  • 021 7806293
  • info@sman28jkt.sch.id

About Us

Sekolah Menengah Atas Negeri 28 Jakarta adalah salah satu sekolah yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sekolah ini berstatus sebagai sekolah unggulan DKI Jakarta.

Copyright SMAN 28 Jakarta © 2021 All Rights Reserved.