Bab 1
Ketentuan Umum
Pasal 1
Pengertian
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Tata Tertib Siswa SMA 28 Jakarta adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMA Negeri 28 Jakarta.
- Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 28 jakarta yang beralamat di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- Tim Ketertiban adalah Tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Siswa.
- Guru BK adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap siswa.
- Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMA Negeri 28 Jakarta.
- Guru Piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk menjaga, memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di SMA Negeri 28 Jakarta.
- Kegiatan Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi siswa, guru, dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
- Waktu Istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
- Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
- Atribut adalah kelengkapan identitas siswa yang harus dipakai oleh semua siswa yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Kredit Poin Pelanggaran Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
- Debet Poin Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada siswa sebagai reward atas prestasi yang diraih, untuk mengurangi kredit poin pelanggaran.
- Wali Kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk membina siswa dalam satu kelas.
- Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti Kegiatan Pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai kredit poin pelanggaran yang diperoleh siswa dengan diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.
- Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
- Sanksi langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat edukatif.
Pasal 2
Landasan, Maksud dan Tujuan
1. Landasantatatertibiniadalah:Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003tentang SistemPendidikan Nasional.
2. Tujuanditetapkankeputusaniniadalahsebagaipedomanbagi siswa, tenaga Pengajar,dan karyawan dalam rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan di SMA Negeri 28Jakarta.