Bab III Bidang Kesiswaan

Bab III Bidang Kesiswaan

Bab 1

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pengertian

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Tata Tertib Siswa SMA 28 Jakarta adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMA Negeri 28 Jakarta.
  2. Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 28 jakarta yang beralamat di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  3. Tim Ketertiban adalah Tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Siswa.
  4. Guru BK adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang  dan  hak  secara  penuh  dalam  kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap siswa.
  5. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMA Negeri 28 Jakarta.
  6. Guru Piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk menjaga, memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di SMA Negeri 28 Jakarta.
  7. Kegiatan Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi siswa, guru, dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
  8. Waktu Istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
  9. Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
  10. Atribut adalah kelengkapan identitas siswa yang harus dipakai oleh semua siswa yang telah ditentukan oleh sekolah.
  11. Kredit  Poin  Pelanggaran  Siswa  adalah  angka/skor  yang diberikan kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
  12. Debet Poin Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada siswa sebagai reward atas prestasi yang diraih, untuk mengurangi kredit poin pelanggaran.
  13. Wali  Kelas  adalah  guru  yang  mempunyai  tugas,  tanggung jawab, dan wewenang untuk membina siswa dalam satu kelas.
  14. Skorsing  adalah  pemberhentian  atau  penundaan  mengikuti Kegiatan Pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai  kredit poin pelanggaran yang diperoleh siswa dengan diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.
  15. Sanksi  adalah  hukuman  yang  diberikan  kepada  siswa  yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
  16. Sanksi  langsung  adalah  sanksi  yang  diberikan  pada  saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat edukatif.

Pasal 2

Landasan, Maksud dan Tujuan

1. Landasantatatertibiniadalah:Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003tentang SistemPendidikan Nasional.

2. Tujuanditetapkankeputusaniniadalahsebagaipedomanbagi siswa,   tenaga   Pengajar,dan karyawan     dalam    rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan di SMA Negeri 28Jakarta.

Leave a comment



Newsletter Subscibe

Subscribe to our mailing list to get the updates to your email inbox.

Contact Us

  • Jl. Raya Ragunan No.33, RT.6/RW.7,
    Jati Padang, Kec. Ps. Minggu,
    Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12540,
  • 021 7806293
  • info@sman28jkt.sch.id

About Us

Sekolah Menengah Atas Negeri 28 Jakarta adalah salah satu sekolah yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sekolah ini berstatus sebagai sekolah unggulan DKI Jakarta.

Copyright SMAN 28 Jakarta © 2021 All Rights Reserved.