Tata Tertib SMAN 28 JAKARTA
Tata Tertib SMAN 28 Jakarta dapat diunduh disini .
LAMPIRAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
- KETERLAMBATAN
- Pintu Gerbang Ditutup Pukul 06.35
- Siswa Terlambat diizinkan masuk ketika SMS/WA ke wali kelas sebelum pukul 06.15
- Siswa Terlambat izin melalui SMS/WA ke Wali Kelas maksimal 3 kali
- Terlambat ke-1 didata dan diberi surat untuk belajar di rumah oleh piket
- Terlambat ke-2 membuat surat pernyataan diinformasikan ke orang tua dan ditangani Wali Kelas
- Terlambat ke-3 dipanggil orang tuanya, membuat surat pernyataan, ditangani oleh wali kelas dan BK
- Terlambat ke-4 belajar di rumah dan diinformasikan ke orang tua, diskors 1 hari, ditangani oleh wali kelas dan kesiswaan
- Terlambat ke-5 dipanggil orang tuanya, membuat surat pernyataan, diskors 2 hari, dicatat dan ditangani oleh wali kelas dan Kesiswaan
- Terlambat 6 kali dipanggil orang tuanya dan disidang kasus, dan difasilitasi untuk pindah sekolah
- TADARUS
- Tadarus dan Persekutuan Doa dimulai pukul 06.30 s.d 06.50Tadarus dipandu oleh siswa sesuai dengan jadwal pemandu tadarus
- Siswa yang memandu tadarus harus fasih membaca Al-Quran
- Siswa muslim wajib mengikuti tadarus di kelas
- Siswa muslim wajib membaca melalui Al-Quran ketika tadarus
- Siswi muslimah yang sedang berhalangan ketika tadarus wajib mendengarkan dan tidak beraktivitas yang mengganggu tadarus
- Siswi muslimah wajib membawa dan memakai kerudung ketika tadarus berlangsung
- Siswi muslimah yang 1 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran dan dicatat oleh guru yang mengajar
- Siswi muslimah yang 2 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran dan dicatat oleh wali kelas
- Siswi muslimah yang 3 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran, dipanggil orang tua dan dicatat oleh wali kelas
- Siswa Kristen/Katolik mengikuti persekutuan doa di ruang Audio Visual
- Siswa yang beragama lainnya menyesuaikan sesuai ajaran agamanya masing-masing
- IZIN MASUK DAN MENINGGALKAN KELAS
- Siswa mengajukan ijin masuk secara tertulis kepada guru yang mengajar, wali kelas, piket, dan bidang kesiswaan
- Siswa mengajukan ijin meninggalkan kelas selama masih di lingkungan sekolah secara tertulis kepada guru yang mengajar dan piket
- Siswa yang mengajukan ijin pulang/meninggalkan sekolah untuk urusan pribadi WAJIB disertai oleh pemberitahuan dari orang tua ke wali kelas
- Jika siswa ijin untuk kegiatan maka surat ijin diberikan oleh bidang kesiswaan/dalam bentuk SK kegiatan
- MENGIKUTI KEGIATAN EKSKUR
- Peserta kegiatan Ekstrakurikuler adalah peserta didik SMA Negeri 28 Jakarta.
- Peserta didik hanya bisa mengikuti kegiatan ekskur pada semester pertama, semester berikutnya maksimal 2 ekskur dengan rekomendasi wali kelas dan bidang kesiswaan
- Penilaian di raport ekskur hanya 1 bidang ekskur
- Penggunaan fasilitas sekolah hanya digunakan oleh peserta didik dan ijin kepada sekolah.
- Jumlah minimal anggota Ekstrakurikuler 15 peserta didik, kecuali ekskur yang mengacu pada O2
- Setiap Ekstrakurikuler memiliki Guru Pembina, Pendamping dari unsur Orang Tua dan Pelatih