Bidang Kesiswaan

Bidang Kesiswaan

BABV

(REWARD)

Pasal 13

KetentuanUmum

  1. Siswa dapat mengurangi konsekuens pelanggarannya dengan melakukan suatu prestasi yang positif yang                besarnya disesuaikan dengan tingkat prestasi yang dicapai.
  2. Pengurangankonsekuens sepertiyangdiaturdalamayat1) diatas dapatdiberlakukan jikasiswayangbersangkutantelah mempunyai konsekuens pelanggaran padasaat itu.

Pasal 14

Ketentuan (REWARD )Siswa

BAB VI

PENUTUP

Pasal 15

Pengawasan, Pemberian Sanksi dan Pembinaan

  1. Pengawasan tata tertib siswa dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga non kependidikan disekolah.
  2. Pemberian sanksi langsung dan penambahan konsekuensi pelanggaran siswa dilakukan oleh Tim Guru Piket, bidang kesiswaaan
  3. Keputusan tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada di tangan Rapat Konferensi kasus yang diikuti oleh Waka Kesiswaan, Guru BK, dan Wali Kelas.
  4. Pembinaan terhadap siswa yang telah melakukan pelanggaran ditangani oleh Walikelasdan Guru BK.

Pasal 16

Pengolah Data konsekuensi dan Rewed konsekuensi

Pengolahan konsekuensi Pelanggaran Siswa dan rewed konsekuensi dilakukan oleh Guru BK dibawah pengawasan Waka Kesiswaan.

Pasal 17

Atura nPemberlakuan

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.

TATA TERTIB PJJ
SMA NEGERI 28 JAKARTA

LAMPIRAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

  1. TATA TERTIB PJJ PEMBELAJARAN JARAK JAUH
  2. Setiap siswa wajib mengikuti PJJ sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  3. Siswa Terlambat  jika  tidak mengikuti Tadharus / tidak  mengikuti  PJJ  karena sesuatu hal  memberikan informasi kepada wali kelas  melalui telp / WA dengan keterangannya.
  4. Absensi  dilakukan mulai  tadharus ,dan setiap sesi  PJJ
  5. Jika   tidak mengikuti  juga belum memberikan informasi maka wali kelas,BK  bersama Kesiswaan menghubungi siswa dan orang tua untuk bisa mendapatkan keterangan
  6. Jika  siswa  terlambat mengikuti  PJJ selama 2-3  kali wali kelas  memberikan teguran secara lisan.
  7. Jika  siswa  terlambat mengikuti  PJJ selama 4-5 kali wali kelas bersama BK  memberikan teguran secara lisan  dan orang tua membuat surat pernyataan agar tidak terlambat diserahkan dibidang kesiswaan.
  8. Jika  siswa  terlambat mengikuti  PJJ selama 6 kali kita panggil orang tua untuk mendiskusikan permasalahan tersebut melalu zoom atau lainnya.
  • TADARUS
    • Tadarus dan Persekutuan Doa dimulai pukul 06.30 s.d 06.50Tadarus dipandu oleh siswa sesuai dengan jadwal pemandu tadarus
    • Siswa yang memandu tadarus harus fasih membaca Al-Quran
    • Siswa muslim wajib mengikuti tadarus di kelas
    • Siswa muslim wajib membaca melalui Al-Quran ketika tadarus
    • Siswi muslimah (Memakai kerudung) yang sedang berhalangan ketika tadarus wajib mendengarkan  dan tidak beraktivitas yang mengganggu tadarus
    • Siswi muslimah wajib membawa dan memakai kerudung ketika tadarus berlangsung
    • Siswi muslimah yang 1 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran dan dicatat oleh guru yang mengajar
    • Siswi muslimah yang 2 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran dan dicatat oleh wali kelas
    • Siswi muslimah yang 3 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran, dipanggil orang tua dan dicatat oleh wali kelas
    • Siswa Kristen/Katolik mengikuti persekutuan doa di ruang Audio  Visual
    • Siswa yang beragama lainnya menyesuaikan sesuai ajaran agamanya masing-masing
    • Siswi muslimah yang 2 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran dan dicatat oleh wali kelas
    • Siswi muslimah yang 3 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran, dipanggil orang tua dan dicatat oleh wali kelas
    • Siswa Kristen/Katolik mengikuti persekutuan doa di ruang Audio Visual
    • Siswa yang beragama lainnya menyesuaikan sesuai ajaran agamanya masing-masing
  • IZIN MASUK DAN MENINGGALKAN KELAS
    • Siswa mengajukan ijin masuk secara tertulis kepada guru yang mengajar, wali kelas, piket, dan bidang kesiswaan
    • Siswa mengajukan ijin meninggalkan kelas selama masih di lingkungan sekolah secara tertulis kepada guru yang mengajar dan piket
    • Siswa yang mengajukan ijin pulang/meninggalkan sekolah untuk urusan pribadi WAJIB disertai oleh pemberitahuan dari orang tua ke wali kelas
    • Jika siswa ijin untuk kegiatan maka surat ijin diberikan oleh bidang kesiswaan/dalam bentuk SK kegiatan
  • MENGIKUTI KEGIATAN EKSKUR
    • Peserta kegiatan Ekstrakurikuler adalah peserta didik SMA Negeri 28 Jakarta.
    • Peserta didik hanya bisa mengikuti kegiatan ekskur pada semester pertama, semester berikutnya maksimal 2 ekskur dengan rekomendasi wali kelas dan bidang kesiswaan
    • Penilaian di raport ekskur hanya 1 bidang ekskur
    • Penggunaan fasilitas sekolah hanya digunakan oleh peserta didik dan ijin kepada sekolah.
    • Jumlah minimal anggota Ekstrakurikuler 15 peserta didik, kecuali ekskur yang mengacu pada O2SN.Setiap Ekstrakurikuler memiliki Guru Pembina, Pendamping dari unsur  Orang Tua dan Pelatih

Leave a comment



Newsletter Subscibe

Subscribe to our mailing list to get the updates to your email inbox.

Contact Us

  • Jl. Raya Ragunan No.33, RT.6/RW.7,
    Jati Padang, Kec. Ps. Minggu,
    Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12540,
  • 021 7806293
  • info@sman28jkt.sch.id

About Us

Sekolah Menengah Atas Negeri 28 Jakarta adalah salah satu sekolah yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sekolah ini berstatus sebagai sekolah unggulan DKI Jakarta.

Copyright SMAN 28 Jakarta © 2021 All Rights Reserved.