BABV
(REWARD)
Pasal 13
KetentuanUmum
- Siswa dapat mengurangi konsekuens pelanggarannya dengan melakukan suatu prestasi yang positif yang besarnya disesuaikan dengan tingkat prestasi yang dicapai.
- Pengurangankonsekuens sepertiyangdiaturdalamayat1) diatas dapatdiberlakukan jikasiswayangbersangkutantelah mempunyai konsekuens pelanggaran padasaat itu.
Pasal 14
Ketentuan (REWARD )Siswa
BAB VI
PENUTUP
Pasal 15
Pengawasan, Pemberian Sanksi dan Pembinaan
- Pengawasan tata tertib siswa dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga non kependidikan disekolah.
- Pemberian sanksi langsung dan penambahan konsekuensi pelanggaran siswa dilakukan oleh Tim Guru Piket, bidang kesiswaaan
- Keputusan tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada di tangan Rapat Konferensi kasus yang diikuti oleh Waka Kesiswaan, Guru BK, dan Wali Kelas.
- Pembinaan terhadap siswa yang telah melakukan pelanggaran ditangani oleh Walikelasdan Guru BK.
Pasal 16
Pengolah Data konsekuensi dan Rewed konsekuensi
Pengolahan konsekuensi Pelanggaran Siswa dan rewed konsekuensi dilakukan oleh Guru BK dibawah pengawasan Waka Kesiswaan.
Pasal 17
Atura nPemberlakuan
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
TATA TERTIB PJJ
SMA NEGERI 28 JAKARTA
LAMPIRAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
- TATA TERTIB PJJ PEMBELAJARAN JARAK JAUH
- Setiap siswa wajib mengikuti PJJ sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
- Siswa Terlambat jika tidak mengikuti Tadharus / tidak mengikuti PJJ karena sesuatu hal memberikan informasi kepada wali kelas melalui telp / WA dengan keterangannya.
- Absensi dilakukan mulai tadharus ,dan setiap sesi PJJ
- Jika tidak mengikuti juga belum memberikan informasi maka wali kelas,BK bersama Kesiswaan menghubungi siswa dan orang tua untuk bisa mendapatkan keterangan
- Jika siswa terlambat mengikuti PJJ selama 2-3 kali wali kelas memberikan teguran secara lisan.
- Jika siswa terlambat mengikuti PJJ selama 4-5 kali wali kelas bersama BK memberikan teguran secara lisan dan orang tua membuat surat pernyataan agar tidak terlambat diserahkan dibidang kesiswaan.
- Jika siswa terlambat mengikuti PJJ selama 6 kali kita panggil orang tua untuk mendiskusikan permasalahan tersebut melalu zoom atau lainnya.
- TADARUS
- Tadarus dan Persekutuan Doa dimulai pukul 06.30 s.d 06.50Tadarus dipandu oleh siswa sesuai dengan jadwal pemandu tadarus
- Siswa yang memandu tadarus harus fasih membaca Al-Quran
- Siswa muslim wajib mengikuti tadarus di kelas
- Siswa muslim wajib membaca melalui Al-Quran ketika tadarus
- Siswi muslimah (Memakai kerudung) yang sedang berhalangan ketika tadarus wajib mendengarkan dan tidak beraktivitas yang mengganggu tadarus
- Siswi muslimah wajib membawa dan memakai kerudung ketika tadarus berlangsung
- Siswi muslimah yang 1 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran dan dicatat oleh guru yang mengajar
- Siswi muslimah yang 2 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran dan dicatat oleh wali kelas
- Siswi muslimah yang 3 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran, dipanggil orang tua dan dicatat oleh wali kelas
- Siswa Kristen/Katolik mengikuti persekutuan doa di ruang Audio Visual
- Siswa yang beragama lainnya menyesuaikan sesuai ajaran agamanya masing-masing
- Siswi muslimah yang 2 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran dan dicatat oleh wali kelas
- Siswi muslimah yang 3 kali tidak memakai kerudung ketika tadarus diberi teguran, dipanggil orang tua dan dicatat oleh wali kelas
- Siswa Kristen/Katolik mengikuti persekutuan doa di ruang Audio Visual
- Siswa yang beragama lainnya menyesuaikan sesuai ajaran agamanya masing-masing
- IZIN MASUK DAN MENINGGALKAN KELAS
- Siswa mengajukan ijin masuk secara tertulis kepada guru yang mengajar, wali kelas, piket, dan bidang kesiswaan
- Siswa mengajukan ijin meninggalkan kelas selama masih di lingkungan sekolah secara tertulis kepada guru yang mengajar dan piket
- Siswa yang mengajukan ijin pulang/meninggalkan sekolah untuk urusan pribadi WAJIB disertai oleh pemberitahuan dari orang tua ke wali kelas
- Jika siswa ijin untuk kegiatan maka surat ijin diberikan oleh bidang kesiswaan/dalam bentuk SK kegiatan
- MENGIKUTI KEGIATAN EKSKUR
- Peserta kegiatan Ekstrakurikuler adalah peserta didik SMA Negeri 28 Jakarta.
- Peserta didik hanya bisa mengikuti kegiatan ekskur pada semester pertama, semester berikutnya maksimal 2 ekskur dengan rekomendasi wali kelas dan bidang kesiswaan
- Penilaian di raport ekskur hanya 1 bidang ekskur
- Penggunaan fasilitas sekolah hanya digunakan oleh peserta didik dan ijin kepada sekolah.
- Jumlah minimal anggota Ekstrakurikuler 15 peserta didik, kecuali ekskur yang mengacu pada O2SN.Setiap Ekstrakurikuler memiliki Guru Pembina, Pendamping dari unsur Orang Tua dan Pelatih